Proposal Bantuan
Lembaga Pemohon yang dapat mengajukan bantuan pembangunan gedung Workshop dan peralatan pelatihan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Berupa Lembaga Pendidikan Keagamaan Nonpemerintah yang sudah terdaftar di Kementerian Agama, Lembaga Keagamaan Nonpemerintah dan Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang telah didirikan minimal 2 (dua) tahun dari tanggal pencatatan yang dilegalisir oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
2. Memiliki lahan siap bangun minimal seluas 266 m2 (dengan ukuran 19m x 14m) untuk Grup A atau minimal seluas 238 m2 (dengan ukuran 17m x 14m) untuk Grup B.
3. Lahan yang disiapkan merupakan lahan/tanah keras (tidak diperlukan pematangan/pengurugan lahan/tanah), memiliki akses jalan dan halaman disekitar gedung Workshop yang akan dibangun serta mempunyai jaringan listrik yang memadai;
4. Belum pernah menerima bantuan BLK Komunitas dari Kementerian Ketenagakerjaan dalam satu kendali Lembaga Pendidikan Keagamaan Nonpemerintah, Lembaga Keagamaan Nonpemerintah dan Federasi/Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mempunyai izin yang sama.